II>
Penarikan Dana

Pada dasarnya penarikan dana dapat dilakukan sewaktu – waktu, namun hendaknya telah dilakukan perhitungan yang matang. Berdasarkan prosentase porsi investasi yang telah saya jelaskan sebelumnya, akan sangat tidak menguntungkan apabila penarikan dana dilakukan pada awal – awal tahun dimana porsi investasi masih kecil. Namun itu semua kembali pada pertimbangan masing – masing individu berdasarkan kebutuhan hidup.

Penarikan dana dibedakan menjadi dua yaitu : penarikan dan penebusan.

Jika penarikan, berdasarkan peraturan prudential Indonesia, sisa dana ( nilai tunai ) setelah penarikan dana harus minimal Rp 1.000.000, ini akan menjadikan polis asuransi tetap aktif dan nasabah tetap dapat menikmati manfaat asuransi jiwa hingga usia 99 tahun dan manfaat asuransi kesehatan hingga usia 75 tahun , walaupun dana sudah ditarik.

Sedangkan penebusan, seluruh nilai tunai ditarik hingga nol, namun manfaat asuransi akan dibatalkan dan polis asuransi dianggap tidak berlaku lagi.

Artikel Terkait Lainnya:

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Kategori

Mitsubishi Outlander Sport PX Putih 2013
all-new-kia-picanto-2013
hyundai-h-1-royale-xg-elegance
Alexa Certified Traffic Ranking for yahyakantumblog.wordpress.com